05 Maret 2008

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sumber : http://www.antam.com/News/Publications/AR/annual%20report%202004/ind/11_comdev/3.htm


PKP Antam menyebutkan bahwa perusahaan berupaya menggunakan sistem, metode, peralatan, bahan yang memiliki dampak negatif paling minimal bagi lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.


Di dalam pengelolaan lingkungan hidup, Antam wajib mematuhi peraturan perundangan tentang lingkungan hidup yang berlaku, termasukan menjadikan praktek terbaik internasional sebagai rujukan. Hal ini dicapai diantaranya dengan mengurangi limbah, emisi dan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta melalui pengelolaan lingkungan secara efektif dan efisien.


Dua unit bisnis utama perusahaan yakni UBP Nikel Pomalaa dan UBP Emas Pongkor telah mendapatkan sertifikasi manajemen lingkungan berakreditasi internasional ISO14001. Selain itu, kedua unit bisnis utama perusahaan tersebut juga mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penilaian PROPER didasarkan pada penerapan beberapa peraturan pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem manajemen lingkungan perusahaan, manajemen penggunaan sumber daya oleh perusahaan serta hubungan dengan masyarakat sekitar, termasuk upaya pengembangan masyarakat. UBP Nikel Pomalaa memperoleh peringkat Merah sementara UBP Emas Pongkor mendapat peringkat Biru dari skala penilaian dengan warna Emas sebagai peringkat terbaik, diikuti warna hijau, biru, merah dan hitam. UBP Nikel Pomalaa memperoleh peringkat Merah karena pihak KLH menilai slag hasil pengolahan feronikel digolongkan sebagai limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Pada kenyataannya, uji laboratorium terhadap slag nikelyang mencakup uji Karakteristik, TCLP (Toxicity Characteristic Leached Procedure) serta LD-50, menyatakan bahwa slag nikel bukan tergolong limbah B3. Uji ini dapat dilanjutkan dengan uji Kronis yaitu uji pengaruh terhadap sifat karsinogenik, mutagenik dan sebagainya, namun demikian sampai dengan saat ini untuk melaksanakan uji tersebut belum terdapat protokol maupun fasilitas ujinya di Indonesia. Hal inilah yang menjadikan UBP Nikel Operasi Pomalaa memperoleh peringkat Merah. Untuk mengatasi hal tersebut Antam sedang mengupayakan pengkajian bersama dengan KLH. Pada kenyataannya, sejak Antam mengoperasikan pabrik feronikel untuk pertama kali di Pomalaa pada tahun 1976, tidak ada dampak negatif terhadap manusia. Selain itu, slag nikel yang dihasilkan pabrik pengolahan feronikel dengan karakteristik serupa di Jepang tidak dimasukkan dalam kategori limbah B3.


Pada tahun 2004, program kerja pengelolaan lingkungan hidup Antam tetap berfokus pada pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta kegiatan rehabilitasi lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan. Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan mencapai Rp22,2 miliar, naik 13% dibandingkan tahun 2003. Untuk tahun 2005, dialokasikan dana sebesar Rp31,7 miliar untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Rencana kegiatan tahun 2005 mencakup kajian terhadap sistem pemantauan lingkungan, rehabilitasi lahan terganggu serta peningkatan efektivitas sistem pemrosesan limbah.


Program rehabilitasi lahan terganggu dilakukan dengan melakukan penataan lahan eks penambangan dan pengembalian overburden, serta penanaman berbagai jenis tanaman kayu dan buah-buahan. Pada tahun 2004, luas rehabilitasi lahan terganggu mencapai 314,84 hektare, atau 114,9% dengan jumlah pengeluaran Rp4,78 miliar. Luas lahan yang direhabilitasi ini 187% lebih besar dibandingkan tahun 2003 menyusul selesainya kegiatan penambangan di Gebe dan adanya rehabilitasi lahan terganggu akibat kegiatan PETI di Pongkor. Semenjak program rehabilitasi lahan terganggu dimulai tahun 1990, total lahan yang telah direhabilitasi mencapai 3.127,96 hektare dengan target rehabilitasi lahan seluas 3.660 hektare pada akhir tahun 2006.


Antam juga melakukan penyisihan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang mencapai Rp70,95 miliar per 31 Desember 2004. Penyisihan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan dana bagi program pengelolaan lingkungan hidup dan merupakan komponen biaya diluar biaya operasional rutin tahunan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.


Terkait dengan penghentian kegiatan penambangan di Gebe pada akhir tahun 2004, kegiatan rehabilitasi lahan di wilayah ini mencapai 439,17 hektare sampai dengan tahun 2004. Jumlah lahan yang akan direhabilitasi akan tetap berlanjut sampai dengan empat tahun kedepan dengan target luas lahan yang direhabilitasi 647 hektare. Selama pengoperasian tambang nikel Gebe, Antam telah memanfaatkan lahan seluas 762,5 hektare, termasuk untuk fasilitas pendukung seperti jalan, bangunan kantor dan perumahan. Antam tidak akan merehabilitasi lahan yang digunakan untuk fasilitas pendukung tersebut karena akan dimanfaatkan pada periode pasca tambang.


Tidak ada komentar: