21 Februari 2008

CSR Bukan Karitas

Tanggal : 21 Februari 2008
Sumber : http://jurnalnasional.com/?med=Koran%20Harian&sec=EKSPLORASI&rbrk=Kiprah&id=36514


HUJAN tak pernah bosan membasahi bumi Sorowako. Kawasan pusat perkantoran INCO, itu basah. "Di sini, kita hanya mengenal dua musim. Musim hujan lebat dan musim hujan lebat sekali," seru Muhammad Andi Yayath Pangerang. Tokoh muda masyarakat kabupaten Luwu Timur, berambut gondrong, mantan aktivis kampus Universitas Hasanuddin, itu masih tersengal nafasnya. Maklum, ia baru saja bergegas dari mobilnya, yang di parkir mundur, di pelataran gedung external relations.

Di kantor inilah, berbagai kesibukan community development (CD) - bagian dari program corporate social responsibility (CSR) - berlangsung di perusahaan tambang asal Canada, yang sebagian sahamnya, kini dimiliki Brasil, itu. Di ruang tamu, beberapa orang warga masyarakat Wasuponda dan Towuti, nampak duduk di atas sofa. Mereka sedang dilayani beberapa staf. Membicarakan proposal yang mereka ajukan.


Saya duduk bersama lelaki gempal berambut panjang, itu di sofa ruang kerja Sawedi Muhammad, juga mantan aktivis kampus, yang kini menjadi manajer community development. Kami berbincang tentang persepsi yang keliru tentang hakikat corporate social responsibility, dan aktivitas community development.


Community development, tentu bukanlah program karitas yang mengucur laksana hujan lebat atau hujan lebat sekali. Sesuai dengan istilah, nomenklatur, dan terminologinya, community development adalah program yang semestinya berada di wilayah pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar pertambangan. Penyelenggaraannya ditopang oleh corporate responsibilityincome generate daerah melalui pajak, dan CSR yang menjelma dalam beragam program penguatan untuk pemberdayaan masyarakat. Karena itu, benar yang dibilang Andi Yayath Pangerang alias Opu Gondrong, CSR tidak boleh menjadi program karitas. "Karena itu harus didorong menjadi program yang menguatkan social empowerment. Menumbuh-kembangkan kreativitas dan produktivitas masyarakat, dan mesti dikelola secara profesional," serunya. Dalam konteks demikian, bila community developmentleader-nya adalah pemerintah kabupaten. Pelaksananya bisa institusi sosial yang hidup, tumbuh, berkembang, dan berkonsentrasi di daerah itu.


Dalam konteks itulah, Sawedi Muhammad yang lantang bersuara dan tegas dalam bersikap, memandang penting eksistensi institusi sosial. Misalnya, berbentuk yayasan. Inilah yang akan menjadi penggerak penyelenggaraan community development. Jadi, sangat wajar, bila institusi sosial, itu bersifat mandiri, dan dikelola mengikuti asas-asas good governance. Jelas penyelenggaraannya. Diselenggarakan secara bertanggung-jawab, dan auditable.


Di balik langkah, dan dinamika penyelenggaraan programnya, idealnya, community development mengakomodasi partisipasi aktif dan kreatif seluruh potensi masyarakat. Selain mengacu kepada Millenium Development Globals (MDGs) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, pro penanggulangan kemiskinan, pro lingkungan hidup, dan pro gender. Dengan pemahaman demikian, institusi bisnis perusahaan pertambangan, tak harus lagi disibukkan mengurusi hal-hal di luar core business-nya.


Persepsi dan pemahaman tentang CSR, termasuk community development di dalamnya, selama ini terkesan dubieus. Akibatnya, khalayak di sekitar pertambangan, salah memaknai esensinya. Kesalahan inilah yang menyebabkan sering timbul berbagai masalah di lapangan. Mulai dari masalah komunikasi sampai masalah-masalah lain yang lebih kompleks.


"Melalui institusi sosial, antara lain berbentuk yayasan, program community development dapat tumbuh dan berkembang. Dan perusahaan dapat melakukan kontrol atas pemanfaatan dana CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan community development", ucap Sawedi.


Institusi sosial semacam inilah, akhirnya yang bisa dijadikan model, agar perusahaan dan pemerintah lokal, bisa berkonsentrasi pada core bussiness-nya masing-masing. Konsentrasi ini penting maknanya, agar CSR tidak lagi dipandang sebagai kewajiban perusahaan melakukan karitas. Karena membiarkan CSR menjadi karitas, merupakan sesuatu yang tidak mendidik. Dan, tentu, menghalang-halangi kemandirian masyarakat sekitar pertambangan.

Tidak ada komentar: