09 Agustus 2007

Menteri Energi Pertanyakan Pembatasan CSR

Tanggal : 9 Agustus 2007
Sumber : http://www.apbi-icma.com/news.php?pid=3263&act=detail


TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya tidak hanya kewajiban perusahaan sektor sumber daya alam.

"Seharusnya CSR tanggung jawab semua perusahaan tanpa kecuali," tuturnya seusai acara pelepasan Biofuel Expedition Road Show Kendaraan BBN dengan rute Manado-Jakarta, di Jakarta, Senin (23/7).

Purnomo menekankan, CSR adalah kegiatan perusahaan untuk membangun dukungan masyarakat di sekitar proyek. "Proyek apapun," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan di sektor minyak, gas, dan pertambangan sudah melaksanakan kewajiban CSR, sebelum Undang-undang Perseroan Terbatas disahkan, pekan lalu.

"Nggak ada undang-undang pun, kami sudah melaksanakan," tuturnya.

Undang-undang tentang Perseroan Terbatas pasal 74 menyatakan bahwa perseroan wajib melaksanakan CSR. Bila tidak, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang wajib melaksanakan CSR adalah yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Sedangkan perusahaan yang tidak menyentuh sama sekali dengan sumber daya alam boleh melaksanakan CSR dengan sukarela.

Nieke Indrietta

Tidak ada komentar: