CSR tiba-tiba menjadi suatu kewajiban yang dicantumkan dalam perundangan Indonesia. Terlepas dari pro-kontra apakah CSR perlu 'dipaksakan' atau dibiarkan mengalir sebagai suatu proses komunikasi dan transfer 'nilai' antara perusahaan dan masyarakat; adalah perlu mengenali bentuk-bentuk CSR atau community development initaitives yang inovatif dan efektif. Dari pembelajaran ini, diharapkan dapat direplikasi, dimodifikasi, maupun di scaling up dalam berbagai level.
Hal terpenting lainnya, karena pesisir dan kepulauan selalu 'dicuekin' dalam pembangunan, potret berbagai CSR ini, mungkin akan menginspirasi berbagai pihak, utamanya private sector yang berinteraksi langsung di wilayah pesisir dan kepulauan, untuk mulai berpikir dan bertindak untuk masyarakat pesisir. Bukan berpikir daratan melulu. Sekali-sekali, kita memang perlu lupa daratan! Salam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar