28 Juli 2007

CSR dalam UU

Tanggal : 28 July 2007
Sumber : http://radarlampung.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=9779&Itemid=31


DALAM Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) yang telah disetujui rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU, poin yang paling disoroti adalah kewajiban melaksanakan CSR (corporate social responsibility). Dua kutub berbeda pendapat mengenai aturan itu. Yang setuju menyebutkan bahwa sudah seharusnya perusahaan mengalokasikan anggaran khusus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Yang tidak setuju berdalih kesejahteraan masyarakat adalah tanggung jawab negara, bukan perusahaan. Selain dua pendapat tersebut, kewajiban CSR bagi perusahaan berbasis sumber daya alam (SDA) juga dinilai diskriminatif. Sebab, tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar seharusnya juga menjadi bagian inheren dari perusahaan yang menggali untung dari sebuah kawasan tertentu. Jika yang dibebani hanya yang berbasis SDA, perusahaan non-SDA akan enggan melaksanakan CSR. Dilihat dari konteks itu, aturan CSR hanya untuk perusahaan berbasis SDA memang sangat tidak adil.


Secara eksplisit, aturan perundangan yang mewajibkan sebuah perusahaan melaksanakan CSR bisa kontraproduktif, menurunkan daya saing bisnis, dan membebani perusahaan. Selama ini beberapa perusahaan besar telah melaksanakan CSR dan mengalokasikan anggaran khusus untuk itu, meski belum ada aturan tertulis yang mewajibkan. Pelaksanaan CSR muncul karena tanggung jawab sosial perusahaan untuk ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika masyarakat di sekitar perusahaan memiliki kehidupan lebih baik dan sejahtera, ini akan menjamin keamanan dan kelangsungan bisnis perusahaan.


Ketika pemerintah ”memaksa” sebuah perusahaan melaksanakan CSR, pengertiannya menjadi berbeda. Kegiatan CSR tidak muncul karena dorongan tanggung jawab sosial, tetapi khawatir melanggar UU. Memang mungkin kita akan melihat banyak wilayah yang menjadi maju dan berkembang --tapi itu dalam jangka pendek. Dampak jangka panjangnya akan menurunkan daya saing usaha. Jika demikian, pemerintah lebih sulit menarik masuknya investor-investor baru, baik dari dalam negeri maupun investor asing.


Benar pendapat yang mengatakan bahwa kewajiban CSR rancu dengan beban pajak. Dunia usaha akan menanyakan kepada pemerintah, dialokasikan ke mana saja pajak yang telah dibayarkan perusahaan kepada pemerintah. Pertanyaan itu wajar mengingat salah satu fungsi pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang dilaksanakan pemerintah.


Kewajiban CSR bagi perusahaan jelas menjadi bukti gagalnya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak mau menanggung malu dan membebankan program peningkatan kesejahteraan tersebut kepada swasta. Seharusnya, tanpa diatur UU pun, pelaksanaan CSR tetap dilakukan perusahaan. Sebab, dalam jangka panjang, tindakan itu membawa dampak positif bagi keberlangsungan perusahaan itu sendiri.


Namun, kini palu telah diketuk. UU PT baru akan mengatur bahwa perusahaan wajib CSR. Memang aturan tersebut baru diwajibkan kepada perusahaan yang berbasis SDA. Agar tidak menjadi bumerang, pemerintah perlu juga memberikan insentif pajak dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif pasca keluarnya aturan wajib CSR.


27 Juli 2007

Gubernur Bank Indonesia Resmikan Program "Desa Kita" Bank Indonesia

Tanggal : 27 Juli 2007
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/BI+dan+Publik/CSR/csr_240706.htm

Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah Kamis lalu (20/7) meresmikan Desa Mekarjaya kecamatan Cimahi, kabupaten Kuningan sebagai piloting program ”Desa Kita” yang dilakukan Bank Indonesia. Program ”Desa Kita” Bank Indonesia ini merupakan salah satu program CSR Bank Indonesia. Program ini lebih bersifat edukasi dengan cara memberdayakan masyarakat desa yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) untuk berkembang. Pemberdayaan desa difokuskan pada empat sasaran bidang kehidupan yaitu pendidikan, lingkungan hidup, perekonomian masyarakat dan kesehatan warga. Program ”Desa Kita” ini merupakan manifestasi dari kegiatan CSR Bank Indonesia yang bersifat holistic dan tampak nyata hasilnya dinikmakti oleh sebagian besar orang yang memang membutuhkan.

Terpilihnya Desa Mekarjaya sebagai desa percontohan di Indonesia melalui program ”Desa kita” Bank Indonesia ini didasarkan atas beberapa kriteria. Gubernur Bank Indonesia dalam sambutannya pada peluncuran program tersebut mengatakan, ”tidak kurang dari 10 desa di lima kecamatan Cimahi dengan karakteristik dan kondisi beragam telah diusulkan oleh Pemkab Kuningan sebagai calon ”Desa kita”. Namun pertimbangan kami memilih Desa Mekarjaya karena desa ini termasuk dalam klasifikasi daerah tertinggal dengan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) yang rendah serta adanya daerah transmigrasi lokal hingga mencapai 200 kepala keluarga disini”.

Program ”Desa kita” di Desa Mekarjaya ini dilakukan secara bertahap selama tiga tahun dan meliputi berbagai bidang kehidupan. Untuk tahun 2006 ini lebih difokuskan ke bidang kesehatan melalui pembangunan puskesmas pembantu dan penyediaan fasilitasnya di dekat balai desa serta perbaikan sarana MCK umum di daerah transmigrasi lokal. Selanjutnya di bidang pendidikan Bank Indonesia akan membangun perpustakaan beserta penyediaan buku-buku bacaan, dan fasilitas perpustakaan lainnya. Untuk di bidang lingkungan hidup, Desa Mekarjaya akan ditanami seribu pohon mahoni dan jati di daerah transmigrasi lokal, serta memperbaiki pagar dan sarana MCK di sekolah. Akhirnyas di bidang perekonomian, Desa Mekarjaya akan dikembangkan dengan membentuk lembaga keuangan pedesaan dan usaha kecil guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Acara peresmian yang dilangsungkan di Balai Desa Mekarjaya ini berlangsung meriah dan dihadiri hampir seluruh kalangan desa. Dalam acara peresmian tersebut Gubernur Bank Indonesia juga melakukan ramah tamah dan dialog serta tanya jawab dengan perwakilan dari masyarakat. Turut hadir dalam acara ini Bupati Kuningan H. Aang Hamid Suganda, jajaran pejabat Kuningan, serta dipadati ribuan masyarakat desa setempat. Gubernur BI mengemukakan ”Desa Mekarjaya sebenarnya masih memiliki potensi untuk berkembang yang terlihat dari prospek perkembangan komoditas tebu rakyatnya”.

Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan Mou antara Bank Indonesia (diwakili Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Budi Mulya dengan Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda). Dalam MoU tersebut tertuang kesepakatan mengenai implementasi Program ”Desa Kita” yang meliputi aspek pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan peningkatan daya beli. Peresmian program ”Desa Kita” ini ditandai dengan dilakukannya peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur desa oleh Gubernur BI.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI juga memberikan bantuan berupa bibit pohon kepada warga transmigrasi lokal dan penyerahan buku-buku perpustakaan kepada pelajar SD yang semuanya dilakukan secara simbolis. Setelah peresmian, Gubernur Bank Indonesia langsung meninjau daerah transmigrasi lokal tempat pembangunan akan dilakukan.

Program ”Desa Kita” Bank Indonesia ini merupakan setitik bakti yang dapat dilakukan Bank Indonesia bagi masyarakat, khususnya di desa Mekarjaya, Cimahi. Melalui program ini diharapkan akan terjadi perubahan yang lebih baik serta manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh komponen masyarakat Desa Mekarjaya.